A. Latar Belakang Masalah
Sebagai sumber ajaran Islam yang setelah Alquran, keberadaan hadis telah
mewarnai masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan karenanya signifikansi
hadis telah menempati posisi sentral dalam seluruh kajian keagamaan. Otoritas
Muhammad diluar Alquran tidak terbantahkan lagi dan mendapat legitimasi melalui
wahyu.
Sehingga tidak mengherankan pengkajian tehadap hadis baik dari segi
keotentikannya, kandungan makna dan ajaran-ajaran yang tekandung di dalamnya,
macam-macam tingkatannya, penulisan dan metodologi penyusunan kitab hadis
maupun tehadap fungsinya dalam menjelaskan
kandungan Alquran dan seluruh aspek kajian yang berkaitan dengan keberaaan hadis
tidak pernah sepi sepanjang sejarah.
Keberadaan hadis tentunya tidak dapat dilepaskan dari sejarah yang
melatarinya. Dimana diperlukan penelusuran untuk memahami tingkat karakteristik
perkembangannya disetiap babakan perkembangan sejarah. Demikian halnya dengan
perkembangan metodologi kitab himpunan hadis dari abad ke abad.
Pada awal masa perkembangaan Islam, transformasi hadis lebih bersifat
peneladanan langsung pada diri Nabi tanpa melibatkan rumusan-rumusan verba;.a
sahabat mencoba untuk hidup sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi. Tradisi Rasul
begitu melekat dalam perilaku sahabat dan direkam oleh generasi berikutnya.
Namun demikian pada masa Nabi tidak sedikit sahabat yang memiliki catatan
hadis. Kalangan sahabat Nabi yang dalam sejarah periwayatan hadis dikenal
memiliki catatan hadis yang dikenal dengan sebutan
Sahifah diantaranya
ialah Ali bin Abi. Thalib, Sumrah bin Jundab, Abdullah bin Amr bin Ash,
Abdullah bin Abbas, Jarir bin Abdullah al-Anshari dan Abdullah bin Abi Awfa.
Sepeninggal Nabi upaya pelestarian hadis tidak berjalan sebagaimana yang
diharapkan, dikarenakan kondisi obyektif para sahabat yang hitorogen.
Heterogenitas para sahabat akan menyulitkan jastifikasi umat Islam dalam
meyakini bahwa segala fatwa sahabat berasal dari Nabi dan tulisan-tulisan
mereka tentang hadis Nabi tidak seragam.
Dalam perkembangan sejarah kemudian, pada masa empat khalifah, kondisi
semacam itu mengalami pergeseran. Mereka lebih membatasi penyebaran hadis
secara bebas. Tetapi pada masa ini tidaklah berarti sama sekali tidak ada upaya
penulisan hadist. Di zaman sahabat sampai tabi’in (masa sebelum Khalifah Umar
bin Abdul Aziz) penulisan hadist telah dilakukan, namun bersamaan dengan itu
masih tetap berlangsung perbedaan pendapat tentang boleh tidkanya penulisan hadis.
Babakan baru diawali oleh Umar ibn al-Aziz. Dia memerintahkan kepada para
ulama untuk menulis hadis dan mengirinkan kepada para gubernur. Keputusan Umar
bin Abdul Aziz sekitar akhir tahun 100 H tersebut telah menjadi keputusan resmi
negara dengan menyebarkan surat edaran kebeberapa wilayah gubernurnya untuk
membudayakan pemeliharaan dan pembudayaan penulisan Hadis.
Kebijakan Umar bin Abd Aziz telah membawa dampak yang luas biasa tehadap
perkembangan tradisi tulis. Kesadaran akan pentingnya penulisan sangat
dirasakan. Keengganan dan ketabuhan tehadap penulisan telah berubah menjadi
kemestian.
Dari uraian pendahuluan di atas, maka bahasa makalah sedehana ini,
penulis mencoba menelusuri sejarah perkembangan penulisan atau hadis pembukuan
dari sudut pandang metodologinya dengan menyorot perkembangan kitab himpunan
hadis sebelum dan sesudah abad III hijriah.
B. Pembahasan
Sebagai upaya memudahkan pengkajian bahasan makalah
ini, maka sebelum membahas lebih lanjut, penulis mengawali dengan memberikan
pengertian dasar berkaitan dengan judul yang menjadi obyek telaah.
Term “metodologi” berasal dari kata “method” yang berarti melaksanakan.
Dalam istilah bahasa Inggris
methode diartikan sebagai suatu cara
mengerjakan sesuatu obyek.
Sedangkan metodologi diartikan sebagai cara kerja ilmiah yang bersifat umum,
bersangkutan dengan jenis, sifat, dan bentuk mengenai cara-cara aturan dan
patokan jalannya penyelidikan, perbuatan, dan persetujuan …
Kitab himpunan berarti sebuah buku yang memuat kumpulan informasi.
Sedangkan istilah hadist berarti sesuatu yang didapat dari Nabi yang terdiri
dari ucapan, perbuatan, dan persetujuan.
Berdasarkan pengertian dasar yang ada, maka yang dimaksudkan dalam
pengkajian makalah ini adalah pembahasan tentang cara-cara penghimpunan hadis
dengan bentuk dan karakteristiknya secaa umum yang mencakup masa sebelum dan
sesudah abad ketiga Hijriah.
1. Metodologi Kitab Hadis Sebelum Abad III Hijriah.
a) Periode
abad I Hijriah
sejak awal kemunculan Islam, para sahabat senantiasa terkonsentrasi
dengan Nabi tentang bebagai masalah yang bermunculan, sehingga penulisan hadis
bukanlah menjadi sesuatu yang urgent. Para sahabat lebih mengadakan hafalan
mereka.
Boleh jadi kurangnya perhatian sahabat untuk membukukan atau menulis
hadis disebabkan oleh faktor-faktor:
a. Mentadwinkan
(membukukan) ucapan-ucapan, amalan dan muamalah Nabi adalah satu keadaan yang
sukar, karena memerlukan adanya segolongan sahabat yang terus menerus harus
menyertai Nabi untuk menulis segala yang tersebut di atas, sementara orang yang
dapat menulis pada saat itu masih dapat dihitung.
b. Karena orang
Arab saat itu pandai menulis dan membaca, mereka hanya berpegang pada hafalan
dalam hal yang mereka ingin ketahui.
c. Karena
dikhawatirkan dapat bercampur dalam catatan sebagian sabda Nabi dengan Alquran
secara tidak sengaja.
Disamping faktor di atas, mereka juga diperhatikan tuntutan kepatuhan
sepenuhnya tehadap titah Nabi. Mereka harus patuh pada Nabi yang suatu ketika
pernah melarang para sahabat menulis hadis. Nabi memerintahkan para sahabat
untuk menghapus seluruh catatan selain Alquran. Keputusan sahabat ternyata
menempatkan mereka pada sisi dilematis, karena dalam kesempatan lain Nabi-pun
pernah mengeluarkan perintah kepada para sahabat untuk menulis hadist, dengan
mengatakan bahwa apa yang keluar dari lisannya adalah benar, karena itu Nabi
tidak keberatan bila mereka menuliskannya.
Para sahabat bebeda pendapat memaknai kontraversi keinginan Nabi
berkaitan dengan boleh atau tidaknya menulis hadis. Ibnu
Qutaibah berupaya
mengambil titik temu dengan mengatakan bahwa
adanya kontradiksi mengandung dua kemungkinan.
Petama, kasus ini temasuk
dalam kategori
mansukh al-Sunnah bil
Sunnah. Yakni semula Nabi melarang penulisan hadis namun setelah beliau
melihat bahwa hadis semakin banyak dan hafalan itu lambat laun akan hilang,
maka beliau memerintahkan agar hadis ditulis dan didokumentasikan. Kemungkinan
kedua,
bahwa kebolehan menulis hadis dikhususkan bagi beberapa orang sahabat yang
memiliki kapabilitas dalam hal baca tulis saat itu, sebab bagi yang kurang
memiliki pengetahuan baca tulis, beliau mengkhawatirkan terjadi kesalahan.
Terlepas dari kontroversi yang ada, namun pada masa Nabi dan empat
sahabat, ada beberapa sahabat Nabi yang memiliki catatan hadis menunjukkan
keseragaman. Ketidak seragaman tersebut dikarenakan kesempatan para sahabat
untuk berada disisi Nabi tidak selalu bersamaan. Catatan hadis pada masa Nabi
yang dikenal dengan sebutan
Shahifah, diantaranya:
a. Catatan hadis
yang disusun oleh Ali bin Talib, yang berisi hadis Nabi tentang hukum denda,
dalam hal ini mencakup tentang hukumnya, jumlahnya dan jenis-jenis hukuman.
b. Catatan hadis
yang disusun oleh Sumrah bin Jundab, yang menurut sebagian ulama berupa
risalah yang dikirimkan oleh Samrah kepada anaknya Sulaiman bin Sumrah bin
Jundab.
c. Catatan hadis
yang disusun oleh Abd . Allah bin Ash yang lebih dikenal dengan shahifah
as-Shadiqah.
d. Catatan yang dibuat oleh Abd. Allah bin Abbas yang
temaktub dalam keping-keping catatan.
e. Catatan
hadis yang dibuat oleh Jarir bin Abd
Allah yang dikenal dengan shahifah
Jabir.
f. Catatan hadis
yang dibuat oleh Abdullah bin abi Awpa dikenal dengan
Shahifah Abd. Bin Abu
Afwa.
Perlu diketahui bahwa meski
Shahifah telah ada pada masa ini,
namun ada pembatasan periwayatan hadis yakni pada masa khalifah empat atau
Khulafaur
Rasyidin. Juga hadis yang telah ditulis atau disusun dalam bentuk Shahifah
tidak dijadikan sebagai bahan bacaan masyarakat umum. Tulisan yang ada hanya
untuk disimpan sebagai penguat hafalan mereka. Sehingga belum tersusun secara
sistematis.
Dan
tidak dalam bentuk kitab, melainkan catatan-catatan sederhana. Para sahabat
tidak melakukan pembukuan disebabkan oleh karena penukilan hadis yang masih
diperselisihkan. Karena itu
Hatidjahlah sah
mentadwinkan apa yang mereka masih perselisihkan.
Pada pereode ini yakni hingga akhir abad 1 Hijriah penulisan hadis masih sangat
terbatas, sebab kalangan sahabat yang melakukan penulisan hanya beberapa orang
dari sekian banyak sahabat. Antara lain karena pengaruh ke-
ummi-an
mereka.
b) Abad II
Hijriah
Era monumental dalam lembaran sejarah perkembangan pembukuan hadis pada
abad kedua Hijriah tejadi dikala kendali khalifah dipegang oleh Umar bin Abdul
Aziz, seorang khalifah dari dinasty Amawiyah.
Beliau sadar bahwa para perawi hadis yang membendaharakan hadis dalam
hafalannya kian banyak yang meninggal, dan bila tidak dilakukan pembukuan,
mungkin akan hadis akan lenyap dari permukaan bumi bersamaan dengan
penghafalnya ke alam barzakh.
Lalu beliau memerintah para gubernurnya, diawali surat kepada gubernur Madinah
yang berisi perintah untuk meneliti hadis dan membukukannya.
Era inilah oleh ulama hadis dianggap sebagai era awal pembukuan hadis secara
resmi.
Atas permintaan khalifah Umar bin Abd. Aziz, kemudian al-Zuhry, Abu Bakar
bin Abdurrahman dan ulama lainnya memulai usaha menulis dan membukukan hadis
yang dapat mereka jumpai di wilayah mereka masing-masing Kitab hadis yang lahir
pada masa ini sangat banyak, namun yang terkenal antara lain;
1.
Al Muwatta, susunan imam Malik (95
H-179H)
2.
Al Masghazy Wal Siyar, susunan
Muhammad Ibn Ishaq (150 H)
3.
Al Jami’, susunan Abdur Razzaq As
San,any (211 H)
4.
Al Mushannaf, susunan Syu’bah ibn
Hajjaj (160H)
5.
Al Mushannaf, susunan Sufyan ibn
Uyainah (198H)
6.
Al Mushannaf, susunan Al Laits ibn
Sa’ad (175 H)
7.
Al-Mushanaf, susunan Al-Auza’y
(150 H)
8.
Al Mushannaf (Al Humaidy (219 H)
9.
Al Maghzin Nabawiyah, susunan
Muhammad ibn Waqid Al Aslamy (130 H- 207 H)
10.
Al Musnad, susunan Abu Hanifah
(150 H)
11.
Al Musnad, susunan Zaid ibn Ali
12.
Al Musnad, susunan Al Imam Asy Syafi’y.
Meskipun tekenal, kitab hadis yang disebutkan di atas pada umumnya belum
tersusun dengan sistematis, belum mengenal klasifikasi berdasarkan topik. Para
ulama tidak hanya menghimpun hadis, tetapi mereka juga menghimpun fatwa sahabat
dan tabi’in.
Tingkat
keabsahan hadis yang terhimpun dalam kitab tersebut mencakup hadis
marfu,
maukuf dan
maktu, karena maksud para ulama dalam penyusunan kitab
itu masih tebatas pada sekedar menghimpun dan memelihara Hadis semata-mata.
Sehingga kitab tesebut merupakan catatan hadis, fikih, akidah, akhlaq dan
sebagainya.
Dari sejumlah kitab hadis yang muncul pada
abad II H yang banyak
mendapat seorang yang banyak mendapat perhatian kalangan ulama adalah
Al-Muwatta Imam Malik, yang mana didalamnya terdapat 1726 rangkaian hadis nabi,
sahabat, dan dari tabi’in. Dari sejumlah hadis tersebut terdiri atas 600 hadis
musnad, 228 hadis Mursal, 613 haits maukub dan 258 hadis
maqtu dan dari segi kualitasnya terdiri
atas hadis sahia, hasan, dan dhaif.
Karya ini kehadirannya dimasyarakat mendapat sambutan hangat.
Pada bagian lain perkembangan pada masa ini, para ulama menguji dan
meneliti seluruh riwayat untuk mengungkap illat-illat hadis Nabi. Untuk itu
dibutuhkan lawatan keberbagai daerah, dan pembukuan hadis dengan sistematika sederhana
telah mulai tampak. Salah satu kitab hadis yang semata-mata menghimpun hadis
dan tidak mencampur adukkan dengan fatwa sahabat dan tabi’in yang berhasil
disusun pada masa ini adalah kitab Ibnu Hasyim, dimana beliau menerima perintah
dari Umar Ibnu Abdul Azis untuk menghimpun hadis semata-mata.
Pada masa ini juga telah mulai adanya upaya pemilahan antara riwayat yang
bersambung sanadnya, seingga perkembangan kemudian melahirkan sejumlah kitab
yang berisi hadis Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat saja dalam bentuk kitab
musnad.
Ulama yang mulai menyusun kitab musnad Sunan adalah Abu Daud Sulaiman Bin
Al-Jarud Al-Tayasily.
perkembangan
ini berlangsung pada khir abad II dan awal abad III.
c) Abad III H
Dipermulaan abad III H ahli melakukan upaya lanjut atas keberhasilan
pembukuan hadis pada abad II H. seingga yang dilakukan pada abad ini para
ahli
hadis berusaha memilah hadis dari
fatwa sahabat dan tabi’in.
Sebab hal ini tidak sempat dilakukan secara umum abad II H.
hadis yang telah dipisahkan dari fatwa
kemudian dibukukan. Akan tetapi satu kekurangan pula, yakni mereka mencampur
adukkan hadis sahih, hasan, dan hadis dhaif yang mereka terima tanpa disertai
kejelasan tingkat kesahihannya.
Kemudian muncullah generasi baru seperti
Al Buchari (W: 256 H) yang
hadir dengan inisiatif baru yakni membukukan hadis Nabi secara khusus dan
disusun berdasarkan bab tertentu, agar mudah dicari dan dipahami
hadis-hadisnya. Koleksi hadis terseleksi itu tertuang dalam karyanya
Al Jami
Al Shahih.
Berikutnya muncul imam lainnya (Imam enam) yang merupakan murid-murid
Al-Buchari
kecuali An-Nasal. Mereka menyusun kitab masing-masing berdasarkan bab-bab
fiqhi, dengan hadis-hadis yang mereka pilih secara selektif,
disamping itu muncul juga kitab-kitab musnad.
Pada fase ini ahli hadis, telah membuat kaedah dan syarat-syarat untuk
menentukan suatu hadis apakah sahih, hasan atau dhaif, menentukan syarat-syarat
menerima riwayat, syarat menolaknya, seta kaidah-kaidah yang dipegangi dalam
menentukan hadis maudhu.
Istilah-istilah hadis pada masa ini telah mulai menjadi baku atau populer di
kalangan ulama. Namun demikian di masa ini belum dijumpai satu kitab yang
pembahasannya mencakup seluruh kaidah cabang-cabang ilmu hadis dengan
batasan-batasan istilahnya, kecuali satu kitab kecil yang berjudul
Al-Ilal
Al-Syaqhir karya At Turmuzi.
Adapun kitab-kitab hadis yang tesusun abad III H antara lain:
-Al Musnad,
susunan Musa ibn’Abdillah Al’Abasy.
-Al Musnad,
susunan Musaddad ibn Musarhad
-Al Musnad,
susunan Abu Daud Ath Thayalisy
-Al Musnad, susunan
Nu’ain ibn Hammad.
-Al Musnad,
susunan Abu Ya’la Al Maushily.
-Al Musnad,
susunan Al Humaidy.
-Al Musnad,
susunan ‘Ali Al Madady
-Al Musnad,
susunan ‘Abed ibn Humaid (249 H)
-Al Musnadul
MU’Allal, susunan Al Bazzar.
-Al Musnad,
susunan Baqiy ibn Makhlad (201-296 H)
-Al Musnad,
susunan Ibnu Rahawaih (237 H)
-Al Musnad,
susunan Ahmad ibn Hanbal.
-Al Musnad,
susunan Muhammad ibn Nasir Al Marwazy.
-Al Musnad,
susunan Abu Bakr ibn Abi Syaibah (235 H).
-Al Musnad,
susunan Abul Qasim Al Baghawy (214 H)
-Al Musnad, susunan
‘Utsman ibn Abi Syaibah (283 H)
-Al Musnad,
susunan Abul Husain ibn Muhammad Al Musarkhasy (298 H)
-Al Musnad,
susunan Ad Darimy.
-Al Musnad,
susunan Sa’id ibn Manshur (227).
-Tahdzibul Atsar,
susunan Al’Imam Ibnu Jabir
-Al Jami’ush
susunan Al Bukhary.
-Al Jami’ush
Shahih, susunan Muslim.
-As Sunan,
susunan An Nasa-y.
-As Sunan,
susunan Abu Daud.
-AS Sunan,
susunan At Turmudzy.
-As Sunan, Ibnu
Majah.
-Al Muntaqa,
susunan Ibnu Jarud.
-Ath Thabaqat,
susunan Ibnu Sa’ad.
Masa lahirnya kitab-kitab tesebut dalam periode
perkembangan hadis disebut periode pemurnian. Juga adanya tiga model kitab
hadis sahih sunan dan musnad yang telah berkembang pada saat ini dimana menjadi
kitab hadis standar mengisyaratkan betapa ulama hadis pada abad III begitu
sungguh-sungguh memberikan perhatian yang tidak ternilai dan tidak tertandingi
dalam sejarah perkembangan hadis.
2. Metodologi Kitab Hadis Setelah Abad III Hijriah
Bila pada I, II dan III hadis
mengalami masa periwayatan, penulisan dan pembukuan serta penyaringan dari
fatwa sahabat dan tabi’in, maka hasil dari usaha para ulama
mutakaddimin (ulama abad I sampai
III H) tersebut mengalami sasaran baru yakni penyelidikan sanad oleh ulama mutaakhirin
(ulama abad IV dan seterusnya).
Abad IV merupakan abad pemisahan antara ulama
mutakaddimin dan
mutaahiru yang dalam penyusunan kitabnya mereka berusaha sendiri menemui
para sahabat atau tabi’in yang menghafalnya dan kemudian menelitinya sendiri,
dengan ulama mutaakhirin yang dalam penyusunan kitabnya mereka hanya menukil
dari kitab-kitab hadis karya ulama mutakaddimin.
Dari usaha
Al-Bukhari, Muslim dan imam-imam lainnya pafa abad III,
maka terkumpullah hadis dalam jumlah yang cukup besar, namun sedikit
hadis-hadis
shahih yang terkumpul dalam
satu kitab saat itu, dimana kemudian pengumpulan hadis shahih dalam satu kitab
oleh ahli hadis abad IV.
Adapun kitab yang mengumpulkan hadis-hadis shahih yang tersusun pada abad ini
antara lain:
1.
As Shahuh, susunan ibn Khuzaimah.
2.
At Taasim Wal Anwa, susunan Ibnu
Hibban.
3.
Al Mustadrak, susunan Al-Hakim.
Adapun metodologi penyusunan kitab hadis pada masa
ini adalah:
a.
Kitab shahih dan sunan, disusun
dengan dasar membagi kitab-kitab itu pada beberapa bab: seperti Taharah, Wudhu,
Shalat dan seterusnya, maka setiap hadis
yang berkaitan dengan topik bab dimasukkan.
b.
Kitab musnad, disusun menurut nama
perawi pertama. Perawi yang menerima dari Rasul, nama perawi menjadi titel bab.
c.
Ada juga kitab hadis yang disusun
dalam bentuk kamus, memulainya dengan hadis berawalan a-i-u, kemudian berawalan
b, seperti kitab al-Jami’ush Shagir, susunan as-Sayuthy.
Pada awal abad V para ahli hadis menitik-beratkan usahanya untuk
memperbaiki susunan kitab. Diantara usaha yang dilakukan adalah mengumpulkan
hadis yang terdapat pada kitab enam dan lainnya dalam sebuah kitab besar, termasuk
mereka juga melakukan pensyarahan dan pengikhtisaran kitab-kitab hadis.
Dengan demikian dari kitab syarah orang dapat dengan mudah memahami hadis, dan
dari kitab ikhtisar memudahkan orang memperoleh hadis yang diperlukan. Tidak
mengherankan bila di masa ini kajian-kajian substansi hadis sangat populer.
Kitab hadis besar yang berhasil disusun pada masa ini seperti
Sunanul
Al-Qubra, karya Abu Bakar, Ahmad Bin Husain Ali Al Baihaqy.
Di samping itu berkembang pula penyusunan kitab model Al-Atraf, Al Mustraj.
Kitab model Atraf adalah kitab yang penyusunannya hanya menyebutkan sebagian
matan hadis, kemudian menjelaskan seluruh sanad dan matan hadis yang ditulis.
Kitab ini disusun berdasarkan nama perawi dan diurut berdasarkan huruf
hijaiyah. Juga ada yang disusun berdasarkan huruf awal matan. Model kitab ini
berguna untuk mempermudah mengetahui sanad dan sumber asli yang mengeluarkan
hadis. Sedangkan kitab Al’Mustraj adalah kitab hadis yang penyusunannya.
B. Kesimpulan
Sejak awal kemunculan Islam penulisan hadis bukanlah
sesuatu yang urgent. Para sahabat lebih mengandalkan hafalan mereka. Namun pada
masa Nabi dan empat sahabat, ada beberapa sahabat Nabi yang memiliki catatan
hadis yang dikenal dengan istilah shahifah.
Era monumental dalam lembaran sejarah perkembangan pembukuan hadis pada
abad kedua Hijriah tejadi dikala kendali khalifah dipegang oleh Umar bin Abdul Aziz. Metodologi
penyusunan kitab hadis pada masa ini pada umumnya belum tersusun dengan
sistematis, belum mengenal klasifikasi berdasarkan topik. Para ulama tidak
hanya menghimpun hadis, tetapi mereka juga menghimpun fatwa sahabat dan
tabi’in. Para ulama dalam penyusunan kitab pada masa ini masih terbatas pada
sekedar menghimpun dan memelihara hadis semata-mata. Pada bagian lain
perkembangan pada masa ini, para ulama menguji dan meneliti seluruh riwayat
untuk mengungkap illat-illat hadis Nabi.
Memasuki abad III H ahli hadis melakukan upaya lanjut atas keberhasilan
pembukuan hadis pada abad II H, dengan melakukan pemilahan hadis dari fatwa
sahabat dan tabi’in. Pada fase ini ahli hadis telah membuat kaedah dan
syarat-syarat untuk menentukan suatu hadis apakah sahih, hasan atau dhaif,
menentukan syarat-syarat menerima riwayat, syarat menolaknya, serta
kaidah-kaidah yang dipegangi dalam menentukan hadis maudhu. Istilah-istilah
hadis pada masa ini telah mulai menjadi
baku atau populer dikalangan ulama. Di mana abad III H inilah
tersusunnya kitab enam (kitab as-sittah) yang spektakuler hingga hari
ini.
Metodologi dasar yang dianut pada abad I, II, dan III adalah para ahli
hadis berusaha sendiri menemui para sahabat atau tabi’in yang menghafalnya dan
kemudian menelitinya sendiri. Sementara perkembangan pasca abad III H. para
ulama atau ahli hadis dalam menyusun kitabnya hanya menukil dari kitab-kitab hadis
karya ulama terdahulu. Abad V para ahli hadis menitik beratkan usahanya untuk
memperbaiki susunan kitab. Diantara
usaha yang dilakukan adalah mengumpulkan hadis yang terdapat pada kitab enam
dan lainnya dalam sebuah kitab besar, termasuk mereka juga melakukan
pensyarahan dan pengikhtisaran kitab-kitab hadis.
Metodologi penyusunan kitab hadis pada era pasca abad III Hijriah antara
lain Kitab shahih dan susunan, disusun dengan dasar membagi kitab-kitab itu
pada beberapa bab, thaharah, wudhu, shalat dan seterusnya. Kitab musnad disusun
menurut nama perawi pertama. Perawi yang menerima dari rasul, nama perawi
menjadi titel bab. Ada juga kitab hadis disusun dalam bentuk kamus.
Perkembangan pembukuan hadis hingga abad X telah menghasilkan berbagai kitab
dengan metodologi penyusunannya yang bervariasi.